Sejarah Terbentuknya Kabupaten Polewali Mandar
Sebelum
dinamai Polewali Mandar, daerah ini dulunya bernama Kabupaten
Polewali Mamasa disingkat Polmas yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 29 Tahun
1959. Dengan berdirinya Kabupaten Mamasa berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2002,
maka nama Polewali Mamasa pun diganti menjadi Polewali Mandar. Nama Kabupaten
ini resmi digunakan dalam proses administrasi Pemerintahan sejak
tanggal 1 Januari 2006 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2005
tanggal 27 Desember 2005 tentang perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa
menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
Sejarah
berdirinya Kabupaten Polewali Mandar tidak bisa dilepaskan dari rentetan
panjang sejarah berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia dan
pembentukan Propinsi Sulawesi. Dalam catatan sejarah disebutkan pada masa
penjajahan, wilayah Kabupaten Polewali Mandar adalah bagian dari 7 wilayah
pemerintahan yang dikenal dengan nama Afdeling Mandar yang meliputi empat onder
afdeling, yaitu:
1.
Onder Afdeling Majene beribukota Majene;
2.
Onder Afdeling Mamuju beribukota Mamuju;
3.
Onder Afdeling Polewali beribukota Polewali;
4.
Onder Afdeling Mamasa beribukota Mamasa.
Onder
Afdeling Majene, Mamuju, dan Polewali yang terletak di sepanjang garis pantai
barat pulau Sulawesi mencakup 7 wilayah kerajaan (Kesatuan Hukum Adat) yang
dikenal dengan nama Pitu Baqbana Binanga (Tujuh Kerajaan di Muara Sungai)
meliputi:
1.
Balanipa di Onder Afdeling Polewali;
2.
Binuang di Onder Afdeling Polewali;
3.
Sendana di Onder Afdeling Majene;
4.
Banggae/Majene di Onder Afdeling Majene;
5.
Pamboang di Onder Afdeling Majene;
6.
Mamuju di Onder Afdeling Mamuju;
7.
Tappalang di Onder Afdeling Mamuju.
Sementara
Kesatuan Hukum Adat Pitu Ulunna Salu (Tujuh Kerajaan di Hulu Sungai) yang
terletak di wilayah pegunungan berada di Onder Afdeling Mamasa, yang meliputi:
1.
Tabulahan (Petoe Sakku);
2.
Aralle (Indo Kada Nene’);
3.
Mambi (Tomakaka);
4.
Bambang (Subuan Adat);
5.
Rantebulahan (Tometaken);
6.
Matangnga (Benteng);
7.
Tabang (Bumbunan Ada).
Keempat
Onder Afdeling tersebut di atas masuk dalam daerah Swatantra Mandar yang
dibentuk, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 dan Nomor 2
Tahun 1953. Namun setelah ditetapkannya Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959
Tanggal 4 Juli 1959 tentang pembentukan daerah daerah di Sulawesi, maka
seluruh daerah daerah Swatantra di wilayah Propinsi Sulawesi yang telah
dibentuk berdasarkan peraturan perundang undangan dinyatakan dicabut.
Adapun
daerah-daerah swatantra yang telah terbentuk di Sulawesi sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 adalah sebagai berikut :
1.
Kota Manado, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 dan Nomor 56
Tahun 1954.
2.
Daerah Kepulauan Sangihe Talaud, berdasarkan Undang-Undang NIT Nomor 44 Tahun
1990.
3.
Daerah Minahasa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953.
4.
Daerah Bolaang Mangondow, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 dan 24 Tahun 1954.
5.
Daerah Sulawesi Utara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 dan
Nomor 23 Tahun 1954.
6.
Daerah Donggala, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 1952 dan 1 Tahun
1953.
7.
Daerah Poso, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 dan Nomor 1
Tahun 1953.
8.
Kota Makassar, berdasarkan Staatsblad 1947 Nomor 21
dan Staatsblad 1949 Nomor 3.
9.
Daerah Makassar, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957.
10.
Daerah Gowa, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957.
11.
Daerah Jeneponto – Takalar, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun
1957.
12.
Daerah Luwu, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957.
13.
Daerah Tana Toraja, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 2
Tahun 1957.
14.
Daerah Bone, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957.
15.
Daerah Wajo, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957.
16.
Daerah Soppeng, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1957.
17.
Daerah Bonthain, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 1952 dan Nomor 2 Tahun 1953.
18.
Daerah Pare-Pare, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
1952 dan Nomor 2 Tahun 1953.
19.
Daerah Mandar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
1952 dan Nomor 2 Tahun 1953.
20.
Daerah Sulawesi Tenggara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 1952 dan Nomor 2 Tahun 1953.
Didalam
daerah-daerah sebagaimana yang disebutkan masih terdapat swapraja (
kerajaan-kerajaan ). Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
daerah-daerah swatantra (Afdeling) dan swapraja yang ada dibubarkan dan
selanjutnya dibentuk sebagai berikut :
1.
Kotapraja Manado, meliputi bekas Kota Manado.
2.
Dati II Kepulauan Sangihe Talaud, meliputi bekas daerah Kepulauan Sangihe
Talaud.
3.
Dati II Minahasa, meliputi bekas daerah Minahasa.
4.
Dati II Bolaang Mangondow, meliputi bekas daerah Bolaang Mangondow.
5.
Dati II Gorontalo, meliputi bekas daerah Sulawesi Utara
setelah dikurangi dengan bekas
Swapraja Buol.
6.
Dati II Donggala, meliputi bekas daerah Donggala
setelah dikurangi dengan bekas Swapraja Toli-Toli.
7.
Dati II Buol Toli-Toli, meliputi bekas Swapraja Buol dan Swapraja Toli-Toli (
sebelumnya masuk daerah Sulawesi Utara ).
8.
Kotapraja Gorontalo, meliputi Kota Gorontalo ( sebelumnya termasuk daerah
Sulawesi Utara ).
9.
Dati II Poso, meliputi bekas Swapraja-swapraja Poso, Loree, Tojo, Una-una,
Bungku dan Moriri ( sebelumnya termasuk daerah Poso ).
10.
Dati II Banggai, meliputi bekas Onderafdeeling dan Swaparaja
Banggai ( sebelumnya termasuk daerah Poso ).
11.
Kotapraja Makassar, meliputi bekas Kota Makassar.
12.
Dati II Pangkajene Kepulauan, meliputi bekas Onderafdeeling pulau-pulau
Makassar dan onderafdeeling Pangkajene ( sebelumnya termasuk daerah Makassar ).
13.
Dati II Maros, meliputi bekas Onderafdeeling Maros ( sebelumnya termasuk daerah
Makassar ).
14.
Dati II Gowa, meliputi bekas daerah dan Swapraja Gowa.
15.
Dati II Jeneponto, meliputi Onderafdeeling Jeneponto ( sebelumnya termasuk
daerah Jeneponto-Takalar ).
16.
Dati II Takalar, meliputi bekas Onderafdeeling Takalar ( sebelumnya termasuk
daerah Jeneponto-Takalar ).
17.
Dati II Luwu, meliputi bekas daerah / Swapraja Luwu.
18.
Dati II Tana Toraja, meliputi bekas daerah Tana Toraja.
19.
Dati II Bone, meliputi bekas daerah / Swapraja Bone.
20.
Dati II Wajo, meliputi bekas daerah / Swapraja Wajo.
21.
Dati II Soppeng, meliputi bekas daerah / Swapraja Soppeng.
22.
Dati II Bonthain, meliputi bekas Onderafdeeling Bonthain ( sebelumnya termasuk
daerah Bonthain ).
23.
Dati II Bulukumba, meliputi bekas Onderafdeeling Bulukumba ( sebelumnya
termasuk daerah Bonthain ).
24.
Dati II Sinjai, meliputi bekas Onderafdeeling Sinjai ( sebelumnya termasuk
daerah Bonthain ).
25.
Dati II Selayar, meliputi bekas Onderafdeeling Selayar ( sebelumnya termasuk
daerah Bonthain ).
26.
Kotapraja Pare-Pare, meliputi Kota Pare-Pare ( sebelumnya termasuk daerah
Pare-Pare ).
27.
Dati II Barru, meliputi bekas Swapraja-swapraja Mallusetasi, kecuali yang
termasuk Kota Pare-Pare, Soppeng Riaja, Barru dan Tanete ( sebelumnya termasuk
daerah Pare-Pare ).
28.
Dati II Sidenreng Rappang, meliputi bekas Swapraja-swapraja Sidenreng dan
Rappang ( sebelumnya termasuk daerah Pare-Pare ).
29.
Dati II Pinrang, meliputi bekas Swapraja-swapraja Sawitto, Batulappa, Kassa dan
Suppa ( sebelumnya termasuk daerah Pare-Pare ).
30.
Dati II Enrekang, meliputi bekas Swapraja-swapraja Enrekang, Maiwa dan Duri (
sebelumnya termasuk daerah Pare-Pare ).
31.
Dati II Majene, meliputi bekas Swapraja-swapraja Majene, Pambauang dan Cenrana
( sebelumnya termasuk daerah Mandar ).
32.
Dati II Mamuju, meliputi bekas Swapraja-swapraja Mamuju dan Tappalang (
sebelumnya termasuk daerah Mandar ).
33.
Dati II Polewali Mamasa, meliputi bekas Swapraja-swapraja Balanipa dan
Binuang termasuk Onderafdeeling Polewali dan Onderafdeeling Mamasa
( sebelumnya termasuk daerah Mandar ).
34.
Dati II Buton, meliputi sebagian bekas Swapraja Buton termasuk Onderafdeeling
Buton ( sebelumnya termasuk daerah Sulawesi Tenggara ).
35.
Dati II Muna, meliputi sebagian bekas Swapraja Buton termasuk bekas
Onderafdeeling Muna ( sebelumnya termasuk daerah Sulawesi
Tenggara ).
36.
Dati II Kendari, meliputi bekas Swapraja Laiwui termasuk Onderafdeeling Kendari
( sebelumnya termasuk daerah Sulawesi Tenggara ).
37.
Dati II Kolaka, meliputi bekas Onderafdeeling Kolaka ( sebelumnya termasuk
daerah Sulawesi Tenggara ).
Peristiwa
amat penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia adalah keluarnya Dekrit
Presiden RI 5 Juli 1959. Dekrit tersebut antara lain menetapkan berlakunya
kembali UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Sejak itu secara otomatis semua
peraturan perundangan harus berdasarkan atau sesuai dengan UUD 1945. Sehubungan
dengan peraturan perundangan dan kelembagaan yang sudah ada, maka berdasarkan
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 masih tetap berlaku selama belum diadakannya
yang baru. terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah diadakan penyempurnaan-penyempurnaan, antara lain dengan
Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, Nomor 4 dan 5 Tahun 1960.
Hal-hal
penting dalam hubungannya dengan penataan pemerintahan daerah sesuai dengan
penetapan-penetapan tersebut antara lain ialah :
1.
Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD.
2.
Kepala Daerah adalah alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pimpinan
dan penanggung jawab pemerintahan daerah.
3.
DPD dibubarkan diganti dengan Badan Pemerintah Harian ( BPH ) sebagai pembantu
Kepala Daerah.
4.
DPRD dirubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong ( DPRDGR ).
5.
Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRDGR.
6.
Kepala Daerah tidak diberhentikan oleh DPRDGR.
7.
Kepala Daerah karena jabatannya menjadi Ketua DPRDGR.
8.
Sekretariat Daerah sebagai penyelenggara administrasi pemerintahan daerah,
dikepalai seorang Sekretaris daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala
Daerah.
Selanjutnya
berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1960 Tanggal 31 Maret 1960,
Propinsi Sulawesi dipecah menjadi Propinsi Administratif Sulawesi Utara dengan
tempat kedudukan pemerintahan di Manado, dan Propinsi Administratif Sulawesi
Selatan dengan tempat kedudukan pemerintahan di Makassar.
Dalam
pemecahan ini Propinsi Administratif Sulawesi Utara meliputi wilayah :
1.
Kotapraja Manado
2.
Kotapraja Gorontalo
3.
Daerah Tingkat II Sangihe dan Talaud
4.
Daerah Tingkat II Minahasa
5.
Daerah Tingkat II Bolaang Mangondow
6.
Daerah Tingkat II Gorontalo
7.
Daerah Tingkat II Buol Toli-Toli
8.
Daerah Tingkat II Donggala
9.
Daerah Tingkat II Poso
10.
Daerah Tingkat II Banggai
Propinsi
Administratif Sulawesi Selatan meliputi wilayah :
1.
Kotapraja Makassar
2.
Kotapraja Pare-Pare
3.
Daerah Tingkat II Pangkajene Kepulauan
4.
Daerah Tingkat II Maros
5.
Daerah Tingkat II Gowa
6.
Daerah Tingkat II Jeneponto
7.
Daerah Tingkat II Takalar
8.
Daerah Tingkat II Luwu
9.
Daerah Tingkat II Tana Toraja
10.
Daerah Tingkat II Bone
11.
Daerah Tingkat II Wajo
12.
Daerah Tingkat II Soppeng
13.
Daerah Tingkat II Bonthain
14.
Daerah Tingkat II Bulukumba
15.
Daerah Tingkat II Sinjai
16.
Daerah Tingkat II Selayar
17.
Daerah Tingkat II Barru
18.
Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang
19.
Daerah Tingkat II Pinrang
20.
Daerah Tingkat II Enrekang
21.
Daerah Tingkat II Majene
22.
Daerah Tingkat II Mamuju
23.
Daerah Tingkat II Polewali Mamasa
24.
Daerah Tingkat II Buton
25.
Daerah Tingkat II Muna
26.
Daerah Tingkat II Kendari
27.
Daerah Tingkat II Kolaka
Dalam
konteks Kabupaten Polewali Mamasa, sejarah pembentukannya tidak bisa
dilepaskan dari peran Panitia Penuntut Kabupaten. Dalam catatan sejarah
terdapat beberapa versi tentang komposisi personalia Panitia Penuntut Kabupaten
Polewali Mamasa. Namun dalam penulisan ini tim penyusun merujuk pada dua sumber
referensi yaitu Panitia Penuntut Kabupaten versi Badan Arsip dan Perpustakaan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2004 tentang Inventarisasi Arsip
Pemerintah Daerah Tingkat II Polmas 1918-1983 dan versi naskah sejarah singkat
terbentuknya Kabupaten Polewali Mamasa yang ditulis dan dibacakan oleh
H.Ibrahim Puang Limboro pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Polewali
Mamasa ke 23 tanggal 21 februari 1983.
Dalam buku
Inventarisasi Arsip Pemerintah Daerah Polmas yang diterbitkan oleh Badan Arsip
dan Perpustakaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dijelaskan bahwa sejarah
pembentukan Kabupaten Polewali Mamasa 1960 diawali diawali dengan
pembentukan tim/panitia penuntut pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Polewali Mamasa yang susunan personalianya terdiri atas :
Ketua
: Andi Magga
Wakil Ketua
: Tamadjoe
Sekretaris
: Gama Musa
Anggota
: H. Ibrahim Puang Limboro
H.A.Paliwang
A.Pallalungang
Frans
Palupadang
H.Muhsin
Tahin
J.Mboe
Barapadang
Sultani
Dg.Panampo
Sementara
dalam naskah sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Polewali Mamasa yang
ditulis dan dibacakan oleh H.Ibrahim Puang Limboro pada peringatan Hari Ulang
Tahun Kabupaten Polewali Mamasa ke 23 tanggal 21 Februari 1983 dijelaskan bahwa
pada tanggal 20 Maret 1957 diadakan suatu rapat yang dihadiri oleh
pemuka pemuka masyarakat dari semua golongan. Dalam Pertemuan tersebut
ditetapkan komposisi dan personalia Panitia Penuntut Kabupaten sebagai berikut
:
- Ketua : H.A.Paliwangi
- Wakil Ketua I : H.Ibrahim Puang Limboro\
- Wakil Ketua II : Tamadju
- Sekretaris I : A.Palulungan
- Sekretaris II : Abd.Mutalib
- Bendahara : Sultani Daeng Manompo
- Pembantu : Juliani Naharuddin
A.A.Hafid
Mattalattu
Aco Dg.Cora
Paloncongi
Pabbicara Bulan
Abdul Jabbar
Abdullah AK
Suahabuddin.S
Selanjutnya
dalam naskah tersebut dijelaskan bahwa tugas utama dari Panitia Penuntut Kabupaten
yang telah dibentuk adalah menyusun rencana strategis dalam bentuk konsep dan
aksi yang akan diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menyatukan
Onderfdeling Polewali dan Onder Afdeling Mamasa menjadi satu Kabupaten.
Ada beberapa ide yang berkembang dalam pemeberian nama Kabupaten
tersebut. Sebagian tokoh masyarakat menghendaki nama Kabupaten yang akan
dibentuk diberi nama Kabupaten Balanipa berdasarkan tinjauan
historisnya.Di sisi lain ada juga yang mengehendaki nama Kabupaten yang
akan di bentuk menjadi Kabupaten Maspol singkatan dari nama Mamasa Polewali.
Namun setelah Panitia Penuntut Kabupaten melaksanakan musyawarah secara mufakat
maka ditetapkanlah nama Kabupaten Polewali Mamasa sebagai nama Kabupaten yang
akan diusulkan ke Pemerintah Pusat dengan Ibukotanya Wonomulyo.
Tidak dapat
disangkal bahwa upaya yang dilakukan Panitia Penuntut Kabupaten dalam
memperjuangkan berdirinya Kabupaten Polewali Mamasa mengalami pasang
surut dan menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Hal ini disebabkan
karena sistuasi dan Kondisi politik Afdeling Mandar saat itu. Salah satu
hambatan mendasar adalah adanya kelompok atau pihak pihak tertentu yang dengan
sengaja mencoba menghalang halangi kegiatan panitia ini. Ada secara
sembunyi sembunyi melakukan provokasi untuk menghalangi pembentukan Kabupaten
Polewali Mamasa dan ada pula kelompok yang secara langsung membuat resolusi ke
Pemerintah pusat yang semuanya sangat merugikan strategi perjuangan.
Dengan
adanya beberapa tantangan ini, Panitia Penuntut Kabupaten melakukan gerak cepat
membentuk delegasi yang berangkat ke Jakarta untuk bertemu langsung Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Delelegasi ini terdiri dari Lima orang yaitu :
- J.Leboe Barapadang mewakili unsur Pemerintah
- Sultani Dg.Manompo mewakili unsur Cendikiawan
- K.H.Muksin Tahir, unsure tokoh masyarakat
- Gama Musa, unsur tokoh masyarakat
- Frans Palopadang, unsur tokoh masarakat
Delegasi
ini berjuang ditingkat pusat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat
dalam rangka percepatan pembentukan Daerah Tingkat II Polewali Mamasa
dibantu oleh salah seorang anggota DPRGR/MPRS asal daerah Polewali Mamasa,
H.Syarifuddin. Setelah melalui perjuangan panjang akhirnya Undang Undang
Nomor 29 Tahun 1959 ditetapkan oleh Sidang Pleno DPRGR Pusat dan terbentuklah
Kabupaten Daerah Tingkat II Polewali Mamasa bersama Daerah Tingkat II lainnya
di Sulawesi dengan ibukota Polewali. Pemindahan rencana ibukota dari Wonomulyo
ke Polewali didasarkan pada berbagai pertimbangan diantaranya pertimbangan
sosial, ekonomi dan politik.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 diadakanlah
pembenahan berupa pengaturan dan penyempurnaan aparat kelengkapan pemerintahan
pada masing masing Daerah Tingkat II. Untuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Polewali Mamasa, pemerintah menunjuk dan melantik Andi Hasan Mangga sebagai
Bupati pertama Kabupaten Polewali Mamasa pada tanggal 20 Februari 1960
sekaligus serah terima jabatan dari, Mattotorang Dg.Massikki selaku eks.Residen
Afdeling Mandar.
Dalam
usianya yang ke 51 Kabupaten Polewali Mandar telah beberapa kali mengalami
pergantian pimpinan baik dalam jajaran eksekutif maupun legislatif diantaranya
:
- A. Eksekutif
- H.Andi Hasan Mangga ( 1960-1966)
- Letkol H.Abdullah Madjid (1966-1979)
- Drs. A.Samad Syuaib (Pjs) (1979-1980)
- Kol.(Purn) S. Mengga (1980-1990)
- Drs.H.Andi Kube Dauda (1990-1995)
- Drs.H.Tajuddin Noer (Pjs) (1995-1996)
- Kol.H.A.Saad Pasilong (1995-1998)
- Kol.H.Hasyim Manggabarani,SH,MM (1998-2003)
- Drs. H. Syahrul Syahruddin,MS (Pjs) (2003-2004)
- Drs.Ali Baal Masdar,M.Si (2004-2008)
- H.Mujirin M.Yamin, SE,MS (Pjs) (2008)
- Drs.H.Ali Baal Masdar,M.Si ( 2008-2014)
- B. Legislatif
- Badjing Abd.Rahim
- Muhiddin
- H.Anwar Pabbicara Kenje
- Muhiddin
- H.A.Rahman Ali
- J.M.Soerono
- H.A.Saad Pasilong
- H.Masdar Pasmar
- H.Bustamin Baddolo
- H.Hasan Sulur
- H.Abdullah Tato P
Terlepas
dari berbagai versi tentang komposisi personalia Panitia Penuntut Kabupaten
Polewali Mamasa, tim penyusun berupaya untuk tidak terjebak dalam kontroversi
yang berkepanjangan. Sebaliknya tim penyusun senantiasa mencari informasi
yang valid dari nara sumber yang memahami masalah ini dan mengkaji
dokumen yang berkaitan permasalahan ini, sehingga naskah yang tersusun dapat
menjadi referensi untuk penulisan lebih lanjut Sejarah Pembentukan
Kabupaten Polewali Mandar yang dapat diterima semua kalangan.
Sumber: www.polmankab.go.id



0 Komentar